Kupang, (01 Juli 2024), Tim Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dikoordinator oleh Dr. Lalitya Narieswari, M.Sc., S.Si. bersama dengan Tim Kerja Pusdatin Kementan; Ditjen PKH dan Tim Kerja Bidang PSP Dinas Peternakan Provinsi NTT melakukan uji implementasi dokumen standar dan control kualitas IG Lahan Peternakan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengases kualitas IG Lahan Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di 1 Kota dan 5 Kabupaten yaitu di Kabupaten TTS, Belu, Malaka, TTU dan Kota/Kabupaten Kupang.
Kegiatan Uji Implementasi Dokumen Standar dan uji Kontrol Kualitas IG Lahan Peternakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, dimana Tim Kerja BIG, Pusdatin Kementandan PKH yang di koordinator oleh Dr. Lalitya Narieswari, M.Sc., S.Si menyampaikan sosialisasi manfaat terkait Informasi Geospasial Tematik Lahan peternakan dengan menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. KSP juga merupakan bagian dari Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Sesuai mandat KSP, Kementerian Pertanian adalah Walidata IG Lahan Peternakan, dan sebagai Produsen data adalah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dr. Lalitya Narieswari, M.Sc., S.Si.juga menyampaikan bahwa BIG sebagai pembina data geospasial mendampingi dalam bentuk pembinaan IGT kepada Kementan. Kegiatan ini telah dilaksanakan dari Tanggal 24-28 Juni 2024 di Provinsi NTT yaitu di Kabupaten TTS, Belu, Malaka, TTU dan Kota/Kabupaten Kupang Provinsi NTT yang meliputi data Informasi Geospasial Lahan Peternakan yang telah dibuat antara lain:
- Lokasi Kandang Ternak berupa peta titik (geotagging point);
- Lokasi Rumah Potong Hewan Ruminansia, Ruminansia Kecil, Babi, Kuda, dan Unggas berupa peta titik (geotagging point);
- Lokasi Pabrik Pakan Ruminansia dan Pakan Unggas berupa peta titik (geotagging point);
- Lokasi Fasilitas Kesehatan Hewan (Rumah Sakit Hewan, Pusat Kesehatan Hewan, dan Klinik Hewan) berupa peta titik (geotagging point);
- Lokasi Pasar Ternak berupa peta titik (geotagging point);
- Lokasi Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan berupa peta titik (geotagging point);
- Luasan Lahan Hijauan PakanTernak (HPT) berupa peta poligon (area); dan
- LuasanLahan Padang Penggembalaan berupa peta poligon (area).
Dari hasil kegiatan ini, oleh Tim Kerja Badan Informasi Geospasial (BIG) yang didampingi Tim Pusdatin Kementan dan Ditjen PKH menyimpulkan bahwa penempatan geotagging point pada sasaran lokasi masih perlu dibenahi sesuai data dukung yang ada serta peta poligon (area) pada lahan HPT dan Padang penggembalaan masih kurang sehingga perlu ditindaklanjuti. Diperlukan koordinasi yang baik antara petugas di tingkat kabupaten sampai pada Provinsi untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disediakan oleh Pusdatin Kementan maupun Ditjen PKH;
Disamping itu juga Ketua Koordinator TIM Kerja BIG, Pusdatin Kementan RI dan Ditjen PKH memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya pada Tim kerja yang berada di dinas Peternakan Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota yang telah bekerja melakukan geotagging point pada Lokasi Lahan peternakan sudah cukup baik pada Aplikasi IG Lahan Peternakan pada Pusdatin Kementan RI.
Selanjutnya Dr. Lalitya Narieswari, M.Sc., S.Si dari BIG, bersertaTim Pusdatin Kementan dan Ditjen PKH menyampaikan hasil Laporan Kegiatan dari Tanggal 24-28 Juni 2024 kepada kepala dinas Peternakan Provinsi NTT, Bpk Ir. Yohanes Octovianus,MM terkait Uji Kontrol Kualitas IG Lahan Peternakan di Pulau Timor Provinsi NTT. Hasil pertemuan tersebut kepala dinas Peternakan Provinsi NTT Bpk Ir. Yohanes Octovianus,MM juga menyampaikan terimakasih atas perhatian dan Bimbingannya oleh Tim Pusat BIG dan Kementan RI terkait IG Lahan peternakan di Provinsi NTT, dan diharapkan koordinasi dan sinergitas tetap terjalin agar hasil Data dan Informasi Geospasial lahan peternakan NTT menjadi database yang berkualitas serta dapat di manfaatkan oleh Stakeholder lainnya.