Kawasan Peternakan sonis laloran

Belu, 19 September 2023, Kunjungan kerja Kabid PSP (Prasarana Sarana Pengembangan Sumber Daya Peternakan) Dinas Peternakan Provinsi NTT ke Kawasan Sonis Laloran di bakustulama Kabupaten Belu merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk memahami dan memantau kondisi serta kebutuhan sektor peternakan di daerah tersebut. Kawasan peternakan adalah area atau wilayah yang didedikasikan khusus untuk kegiatan peternakan. Di kawasan peternakan, biasanya terdapat fasilitas dan infrastruktur yang mendukung kegiatan peternakan, termasuk lahan untuk pemeliharaan ternak, bangunan untuk pengelolaan ternak, fasilitas penyimpanan pakan, dan infrastruktur lainnya yang diperlukan untuk menjalankan operasi peternakan.

menurut Kabid PSP Dinas Peternakan Provinsi NTT drh Henny Lero Kaka, bahwa Master plan kawasan peternakan merupakan rencana induk yang dirinci sesuai strategi, tujuan, dan teknis untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan peternakan. Master plan ini biasanya mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan lahan, infrastruktur, pemeliharaan ternak, manajemen limbah, produktifitas dan produksi ternak, dan berbagai faktor lain yang relevan dengan keberhasilan kawasan peternakan. Berikut adalah beberapa komponen umum yang dapat termasuk dalam master plan kawasan peternakan adalah :

  1. Tujuan dan Visi: tujuan jangka panjang dan visi untuk kawasan peternakan tersebut. Ini mungkin melibatkan peningkatan produktivitas, kesejahteraan petani, keberlanjutan lingkungan, atau aspek lain yang diinginkan.

  2. Penggunaan Lahan: di kawasan peternakan akan digunakan, termasuk pembagian lahan hijauan pakan ternak, kandang, padang rumput, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas lainnya.

  3. Infrastruktur: dimana Mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, seperti jalan akses, sistem irigasi, listrik, fasilitas penyimpanan hasil pertanian, dan fasilitas pengolahan dapat di rinci sebaik mungkin.

  4. Pemeliharaan Ternak: Menyediakan rincian tentang jenis ternak yang akan dipelihara, metode pemeliharaan, pola pemberian makan, dan manajemen kesehatan ternak.

  5. Manajemen Lingkungan: Merencanakan tindakan untuk meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan, termasuk manajemen limbah ternak, pengelolaan air, dan pelestarian lingkungan alam sekitar.

  6. Pemantauan dan Pengelolaan: Menyediakan rencana untuk pemantauan dan pengelolaan berkelanjutan kawasan peternakan, termasuk evaluasi berkala dan perbaikan berdasarkan hasil pemantauan.

  7. Keselamatan dan Kesejahteraan Ternak: perlu di perhatikan dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan ternak, termasuk perawatan, pemantauan, dan fasilitas yang sesuai.

  8. Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Memasukkan keterlibatan pemangku kepentingan, seperti petani lokal, kelompok tani, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan dan implementasi.

  9. Jadwal Implementasi: Merinci jadwal waktu untuk berbagai tahap pengembangan kawasan peternakan.

Master plan kawasan peternakan penting untuk mengarahkan pengembangan dan operasi kawasan tersebut dengan efisien dan berkelanjutan. Selain itu, dokumen ini juga dapat digunakan untuk memperoleh dukungan dan pendanaan dari pihak terkait, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pertanian.-peternakan

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *